Headlines News :
Home » » Kronologi kasus Susno Duadji

Kronologi kasus Susno Duadji

Written By Unknown on Rabu, 24 April 2013 | 17.11

NTB-News.Com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendatangi kediaman mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji untuk melaksanakan eksekusi. Namun, usaha itu mendapat penolakan dari Susno. Selain itu, personel dari Polda Jabar juga menjaga kediaman Susno.

Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) juga langsung turun tangan membela kadernya yang baru masuk beberapa waktu yang lalu. Sempat terjadi adu mulut antara jaksa dan pengawal Susno, akhirnya Susno dibawa ke Mapolda Jabar untuk diamankan.

Cerita Susno memang banyak menimbulkan kontroversi, berikut adalah kronologi kasus Susno Duadji yang dikumpulkan merdeka.com:

2 Juli 2009

Susno Duadji banyak dibicarakan orang sejak dia berani melontarkan kata-kata kontroversial. Kata-kata kontroversial itu menyinggung persaingan antara KPK dan Polri dan Susno pun menganalogikan persaingan itu seperti Cicak Vs Buaya. Akibatnya, masyarakat mendukung KPK namun mengolok-olok polri.

10 Juli-3 November 2009

Kontroversi Susno berlanjut. Susno yang saat itu menjabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri mengaku menemui tersangka kasus korupsi Anggoro Widjojo di Singapura.

4 November 2009

Adnan Buyung Nasution ditunjuk menjadi Ketua Tim 8 untuk menyelesaikan kasus 'Cicak vs Buaya'. Adnan memaksa Kapolri untuk memecat Susno Duadji.

5 November 2009

Susno Duadji menyatakan mundur dari jabatan sebagai Kabareskrim Mabes Polri.

24 November 2009

Polri mengambil sikap terkait ulah Susno dan mencopotnya sebagai Kabareskrim Mabes Polri, dan digantikan Irjen Ito Sumardi.

7 Januari 2010

Susno Duadji dihadirkan sebagai saksi kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar sebagai terdakwa dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

15 Maret 2010

Usai dipecat dan tidak lagi 'berseragam', Susno Duadji melontarkan tudingan ke tubuh polri. Dia menyebut adanya makelar kasus yang melibatkan beberapa petinggi Polri dan melibatkan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan. Para petinggi Polri dibuat kesal dengan ulah Susno.

Akibatnya, Gayus diperiksa dan akhirnya terbukti ada penggelapan pajak yang merugikan negara miliaran rupiah.

23 Maret 2010

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang mengumumkan kepada media mengenai penetapan tersangka terhadap Susno Duadji. Dan dicekal agar tidak berpergian ke luar negeri.

12 April 2010

Susno mencoba berangkat menuju Singapura, namun langkahnya keburu ketahuan Polri yang mengejarnya hingga ke Bandara. Sempat terjadi ketegangan dalam penangkapan Susno di Terminal II Pintu D1 Bandara Soekarno-Hatta.

13 April 2010

Susno menyebut Sjahril Djohan sebagai makelar kasus. Dia juga menuduhnya telah merekayasa kasus PT Salmah Arwana Lestari (SAL) dari perdata menjadi pidana hingga menjerat dirinya.

20 April 2010

Untuk pertama kalinya Susno diperiksa dalam dugaan kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan mantan pegawai pajak Gayus H Tambunan.

29 September 2010

Sidang perdana Susno digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Susno didakwa karena telah menerima suap untuk memuluskan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan pemotongan dana pengamanan Pilgub Jawa Barat.

24 Maret 2011

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Susno dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun, dan denda sebesar Rp 200 juta. Susno juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4 miliar atau 1 tahun hukuman penjara.

Sementara itu, untuk perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL), Susno dijatuhi hukuman sesuai dakwaan kelima yaitu Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus korupsi dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2008, pengadilan menjatuhkan vonis kepada Susno yang terbukti karena melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Susno pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

11 November 2011

Banding Susno ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

22 November 2012

Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi Susno.

17 April 2013

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan Susno Duadji segera dieksekusi setelah jaksa menerima salinan putusan dari MA.

24 April 2013

Kejaksaan Tinggi DKI yang dibantu Kejati Jabar dan Kejari Bandung berusaha mengeksekusi Susno dari rumahnya di Dago Pakar, Bandung. Upaya eksekusi itu dihalang-halangi personel polisi dari Polda Jabar dan Yusril Ihza Mahendra. Polda Jabar pun berjanji akan membantu kejaksaan untuk mengeksekusi Susno setelah surat eksekusinya jelas.

(http://www.merdeka.com/peristiwa/kronologi-kasus-susno-duadji.html)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Berita Baru - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger