Headlines News :
Home » » 30 Teguran KPID NTB Untuk Pelanggaran Pilkada NTB

30 Teguran KPID NTB Untuk Pelanggaran Pilkada NTB

Written By Unknown on Senin, 22 April 2013 | 00.07

NTB-News.Com - MATARAM : Hingga pertengahan April 2013, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat (KPID NTB) sudah mengeluarkan lebih dari 30 teguran dan klarifikasi kepada lembaga penyiaran di NTB dan sejumlah stasiun televisi (TV) swasta berjaringan. Yang terbanyak, dugaan pelanggaran siaran kampanye Pemilukada NTB diluar jadwal yang ditetapkan penyelenggara Pemilu. 
Teguran dan klarifikasi untuk siaran pemilu di radio dan TV ditujukan kepada 27 stasiun radio dan TV lokal di Lombok dan Sumbawa. Rata-rata yang ditegur atau dipanggil karena menyiarkan iklan kampanye di luar jadwal yakni iklan kampanye peserta Pemilu Gubernur-Wakil Gubernur NTB, Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur dan Walikota-Wakil Walikota Bima.

Komisioner KPID NTB Sukri Aruman yang juga Ketua Desk Pemilu KPID NTB menjelaskan bahwa seluruh komisioner terjun langsung ke beberapa wilayah di NTB khususnya yang menyelenggarakan Pemilukada seperti Kabupaten Lombok Timur dan Kota Bima. KPID NTB juga menerima keluhan beberapa lembaga penyiaran terkait perlakuan tidak adil antara media cetak dan elektronik.

Menurutnya, banyak pengelola radio dan TV lokal yang mengeluhkan ketidaktegasan penyelenggara pemilu karena masih banyak bertebaran iklan di koran lokal dan baliho-baliho yang sesungguhnya merupakan ranah publik juga seperti radio dan TV. Bahkan ada juga lembaga penyiaran yang minta tolong KPID bagaimana caranya menagih uang iklan dari beberapa tim sukses peserta Pemilukada yang mereka anggap wan prestasi. Ini sudah kami koordinasikan dengan KPU dan Bawaslu NTB, �� kata Sukri Aruman.

KPID NTB menyatakan mendorong seluruh lembaga penyiaran di daerah ini untuk ikut ambil bagian sebagai pilar pembangunan termasuk mensukseskan pesta demokrasi Pemilukada. Ia menyatakan selalu mengingatkan bahwa menyukseskan pemilu merupakan kewajiban lembaga penyiaran juga sehingga perlu memikirkan bagaimana membuat konsep dan program siaran pemilu semenarik mungkin agar diminati khalayak. Bagaimana program pemilu dibuat lebih seksi juga guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi pemilih. Diharapkan tidak ada lembaga penyiaran yang terjerumus menjadi media partisan dan berafiliasi dengan peserta pemilu.

Selain program siaran Pemilu, KPID NTB juga saat ini tengah mengkaji sejumlah aduan masyarakat terkait penayangan film layar lebar Sajadah Ka�bah di SCTV, penayangan lagu daerah Bali berjudul Kode Alam, dinyanyikan Trio Januadi yang ditayangkan TV9 dan lagu dangdut berjudul Berondong Tua dinyanyikan Saskia Gotik, dan Jagung Rebus, dinyanyikan Maya Jasika yang liriknya diduga bermuatan jorok dan asosiatif. �Kami menerima aduan itu dan sedang melakukan kajian untuk proses lebih lanjut,�imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Ahad 21 April 2013, setelah menunggu lebih dari tiga tahun, KPID NTB akhirnya mendapatkan dukungan dari KPI Pusat untuk memiliki alat memantau siaran radio dan televisi lokal. KPID NTB adalah salah satu dari 15 KPID di Indonesia yang menerima hibah alat pemantauan dari KPI Pusat.

Menurut Sukri, sesuai dengan hasil survei dari KPI Pusat beberapa waktu lalu, KPID NTB dinilai layak menerima hibah alat memantau siaran karena sudah memiliki sekretariat dan sarana pendukung kantor yang memadai. Disamping juga kesanggupan pemerintah daerah untuk mendukung kesinambungan operasional alat monitoring terkait.

Selama ini KPID NTB, dkatakan Sukri, belum maksimal melakukan tugas pemantauan siaran radio dan TV lokal karena kendala teknis sarana monitoring. Belum lagi keterbatasan sumber daya manusia dengan jangkauan pengawasan yang luas yakni mengawasi ratusan radio dan belasan TV yang tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa. Nyaris mengandalkan alat monitoring seadanya dan menerima aduan dari masyarakat dan beberapa relawan pemantau yang rutin melaporkan dugaan pelanggaran isi siaran.

Bila tidak ada kendala, lanjut Sukri, hibah alat monitoring dari KPI Pusat tersebut akan mulai dioperasikan pada pertengahan atau akhir Mei 2013. Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan termasuk akan merekrut sejumlah analis yang penerimaannya akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat luas dalam waktu dekat. �Sudah dibuat tim khusus untuk perekrutan ini dan sedang bekerja mempersiapkan segala sesuatunya,�urainya.

Yang menarik lanjut Sukri, alat pemantau siaran tersebut, nantinya akan merekam secara real time siaran radio dan TV di NTB khususnya di Kota Mataram. Kalau selama ini banyak melakukan panggilan untuk meminta arsip siaran, maka nantinya KPID NTB akan mempunyai bank data dan arsip siaran yang lebih lengkap. ��Kami yakin pemantauan siaran radio dan TV lokal akan lebih ketat termasuk penegakan hukum bagi yang terbukti melanggar PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN DAN STANDAR PROGRAM SIARAN ( P3SPS). 

(http://lomboknews.com/2013/04/21/30-teguran-kpid-ntb-untuk-pelanggaran-pilkada-ntb/)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Berita Baru - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger